Gawat. Film asing ditarik dari peredaran di Indonesia. Entah sampai kapan. ![]()
Ini berita dari metrotvnews.com
Metrotvnews.com, Jakarta: Bea Cukai Indonesia telah memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor pada Kamis (17/2). Sehingga, film asing di Indonesia ditarik dari semua bioskop di Tanah Air.
Noorca Masardi, juru bicara 21 Cineplex membenarkan itu. Ia mengatakan tak ada lagi film asing yang tayang di semua bioskop di Indonesia, termasuk 21, mulai Jumat (18/2). Ia mengatakan perwakilan Motion Picture Association (MPA) sempat datang dan berkoordinasi dengan pihak 21. Namun, asosiasi perusahaan film asing itu tetap pada keputusan menarik semua film yang beredar ataupun belum.
“MPA mewakili sejumlah perusahan film Asing sudah resmi menarik semua film. Bukan hanya film baru tapi juga yang sudah beredar. Sudah ada koordinasi dengan pihak bioskop 21, mereka datang dan kemarin mengumumkan,” terangnya.
Menurut Noorca, MPA menolak dan keberatan dengan ketentuan itu. Tapi, ketentuan bea masuk tetap diberlakukan sehingga MPA pun tetap pada keputusannya.
Noorca mengaku prihatin dengan kondisi itu. Ia hanya berharap pihak bea culai dapat mempertimbangkan sikap pihak MPA.
“Kami yang bergerak di bidang bioskop hanya bisa berharap dan berdoa semoga pihak MPA bisa kembali mendistribusikan film ke Indonesia,” tukasnya.(kpl/***)
Reaksi jelas bermunculan.
Misalnya dari Noorca M. Masardi ini. Dia menulis, bahwa akibat dari dicabutnya hak distribusi film impor ini adalah :
- Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!
- Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.
- Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.
- Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam
- Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.
- Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.
- Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin “memanfaatkan” peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.
Tapi, seperti tertulis di CV dalam halaman tersebut, Pak Noorca M Masardi ini adalah juru bicara 21Cineplex. Jadi, ya.. Saya ndak tau juga..
Ada juga Sepudin Zuhri, wartawan Bisnis Indonesia, menulis “Apa yang salah dengan film impor”.
Menurut informasi bahwa nilai pabean yang dilaporkan hanya US$0,43 per meter, maka nilai pabean untuk kedelapan film tersebut di atas, yang diimpor dengan hanya 508 copy dan masing-masing 3.000 meter/copy, hanya US$655,320.
Oleh karena itu, dengan tarif bea masuk film sebesar 10%, negara hanya mendapatkan US$65,532 atau sekitar Rp625 juta saja dengan asumsi nilai film Rp77,8 juta per judul. Pertanyaannya apakah benar semurah itu harga beli film Impor dari Hollywood yang telah menghasilkan US$22,4 juta lebih atau sekitar Rp220 miliar?
Tapi yang jelas, saya sih pengennya bisa nonton dan ndak ketinggalan update terbaru film-film bagus mana saja, baik yang dari Indonesia, maupun dari Barat, Timur, Tenggara, dan Utara sekalipun..














